Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Sindikat Penipuan "Online" yang Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 08/07/2019, 19:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penipuan online yang dikendalikan narapidana dari sebuah lapas.

Napi tersebut yang berinisial HAS sedang menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terkait kasus narkotika.

"Direktorat Siber telah mengungkap sindikat penipuan online, di mana sindikat ini saat ini berada di Kota Medan. Korbannya cukup banyak yakni seluruh Indonesia," ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko

Selain itu, polisi juga meringkus lima orang lainnya yang bertugas membantu HAS untuk menyiapkan rekening penampung dan mengambil uang hasil kejahatan. Mereka terdiri dari MF, MA, AF, KRY, dan AT.

MF ditangkap di Medan, pada 9 April 2019. Selanjutnya, polisi meringkus MA di Padang, Sumatera Barat, pada 15 April 2019.

Setelah melakukan pengembangan, polisi meringkus AF, KRY, dan AT, di tempat berbeda di Medan, pada 16 April 2019.

Dani mengatakan, modus operandi jaringan ini adalah menawarkan barang murah yang akan dilelang melalui pesan singkat (SMS) kepada calon korban. Pesan tersebut dikirim HAS yang bertindak sebagai pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Korban kemudian diminta berkomunikasi dengan orang lain yang seolah-olah staf pribadi HAS. Setelah itu, korban diminta untuk membayar uang muka.

"Itu disampaikan untuk melakukan pengiriman DP dulu, setelah itu akan dijanjikan untuk pelaksanaan lelang. Korban yang sudah terdata memang cukup banyak, yang baru melapor baru 28. Sementara ada beberapa yang masih belum mau melapor karena memang kondisinya tidak memungkinkan, dan sebagainya, sehingga tidak mau dijadikan pelapor," tutur Dani.

Baca juga: Pelaku Tewas, Polisi Tutup Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Menimpa Mbah Klumpuk

Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Sindikat tersebut telah meraup uang sebesar Rp 1,17 miliar.

Dari para tersangka polisi menyita 15 telepon genggam, dua buku rekening, 10 kartu ATM, sejumlah bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Kompas TV Investasi emas kini bisa anda akses via digital, semuanya serba mudah tapi hati-hati karena ada risiko penipuan membayangi. Emas pilihan investasi yang tak lekang oleh waktu bahkan hingga saat ini kaum milenial mengantre untuk investasi logam mulia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com