Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Andri Bibir Terjawab, 10 Brimob akan Dikurung 21 Hari

Kompas.com - 06/07/2019, 07:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video sekelompok orang berpakaian khas anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polri menganiaya pemuda pada saat kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019 lalu, akhirnya terjawab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengakui, sekelompok penganiaya adalah personel Brimob Polri yang sedang diperbantukan untuk pengamanan Ibu Kota.

Dedi menuturkan, penganiayaan itu dipicu setelah komandan mereka terkena panah beracun dari arah perusuh.

"(Personel Brimob) melakukan tindakan secara spontan, dipicu atas komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Polri: Pengeroyokan Andi Bibir dan Markus Dipicu Komandan Brimob Kena Panah

Sebenarnya, panah beracun tersebut tidak melukai sang komandan. Panah tersebut hanya menancap di rompi yang dikenakan.

"Melihat komandannya diserang oleh perusuh dengan menggunakan panah beracun, maka secara spontan (personel Brimob) segera melakukan pencarian siapa yang melakukan tindakan tersebut," lanjut Dedi.

Personel Brimob tidak terima kemudian mengejar perusuh hingga ke area permukiman Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tepatnya di sebuah lahan kosong dekat Masjid Al Huda.

Baca juga: Ini Pengakuan Andri Bibir, Perusuh yang Dikabarkan Tewas Setelah Dipukuli Oknum Brimob

Di situlah mereka meluapkan emosinya dengan mengeroyok pria yang belakangan diketahui bernama Andri Bibir dan Markus. Dua orang itu dituduh sebagai penembak panah beracun ke arah polisi.

Diketahui, Andri sempat dihadirkan kepolisian dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sabtu (25/5/2019) lalu.

Masih dengan wajah masih penuh luka lebam dan perban, Andri yang berstatus tersangka atas kerusuhan itu menceritakan kepada wartawan detik-detik saat ia ditangkap dan dipukuli oleh oknum brimob.

"Saya sempat mau melarikan diri ke belakang, tapi di belakang itu udah ada brimob banyak. Dan saya kembali lagi, sampai akhirnya saya ditangkap di lapangan parkir lagi," kata Andri.

Dijatuhi Sanksi

Berdasarkan penyelidikan internal, Polri mengidentifikasi personel Brimob penganiaya Andri Bibir dan Markus berjumlah 10 orang. Dedi tidak menyebutkan inisial kesepuluh personel Brimob ini beserta Polda asal mereka.

Dedi memastikan, mereka telah diproses hukum dan menjalani sidang etik dan disiplin.

"Ada sepuluh anggota yang sudah diproses. Dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, sepuluh anggota itu nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari. Namun, hukuman itu baru berlaku ketika mereka kembali ke Polda asalnya.

Baca juga: Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," kata Dedi.

Baca juga: JEO-Pecah Kongsi Bongkar Pasang Koalisi Pemilu 2019

Kompas TV Polri memberikan sanksi terhadap 10 anggota Brimob yang memukul seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Mereka yang terlibat dihukum kurungan 21 hari. #Kerusuhan21dan22Mei


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com