JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta masyarakat legawa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Pernyataan ini merespons kasus penangkapan pelaku hoaks dan penghinaan nama baik MK yang terjadi Rabu (3/7/2019).
"Memang budaya siap menang siap kalah (seharusnya) bukan hanya sekedar kata-kata, yang kedua masyarakat kita mesti legawa," kata Viryan saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Menurut Viryan, proses persidangan berjalan sangat terbuka. Sidang juga ditayangkan di media massa dan risalahnya dapat diakses publik.
Seluruh tudingan kecurangan telah dijawab oleh KPU. Tudingan itu mulai dari tuduhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 'siluman', Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), hingga 17,5 juta data yang diduga tidak valid.
Baca juga: KPU Serahkan 100 Boks Dokumen Jawaban dan Alat Bukti ke MK
MK pun sudah memberikan penilaian secara jelas atas jawaban dan alat bukti yang disampaikan KPU.
"Saya pikir kalau kita mau melihat dengan jernih, dengan hati yang tenang, ini semua sudah dirangkai secara utuh, kok," ujar Viryan.
Terkait maraknya berita hoaks ini, Viryan meminta publik untuk menyaring setiap informasi.
Di luar itu, KPU menyerahkan seluruh proses penindakan ke pihak berwajib.
"Serahkan ke aparat kepolisian. Terakhir, saring sebelum sharing," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang berinisial TFQ (47) pada Rabu (3/7/2019).
TFQ yang ditanggap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan/atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan/atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.