JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti atas 260 gugatan sengketa hasil pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dokumen yang dibawa pihaknya hampir mencapai 100 boks.
"Kita sih tadi menghitung sekitar hampir seratus (boks) tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: KPU Serahkan Jawaban atas 260 Gugatan Sengketa Pileg ke MK 5 Juli
Wahyu memastikan, seluruh dokumen yang diserahkan KPU relevan dengan sengketa yang dimohonkan peserta pemilu. Dokumen yang dimaksud di antaranya adalah formulir C1 atau catatan penghitungan suara di TPS.
Di luar itu, KPU juga membawa alat bukti berupa surat atau tulisan yang mendukung jawaban.
Menurut Wahyu, pihaknya bersama tim hukum terus menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan.
Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan jajaran KPU daerah yang wilayahnya disengketakan ke MK.
"Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," ujar Viryan.
Baca juga: KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.