Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani 260 Gugatan Pileg, MK Akan Gelar Sidang dalam Tiga Panel

Kompas.com - 05/07/2019, 16:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi sidang sengketa hasil pemilu legislatif menjadi tiga panel.

Mekanisme ini ditempuh lantaran jumlah gugatan hasil pileg mencapai 260 perkara.

"Karena banyaknya perkara sehingga hakim hanya sembilan, oleh karena itu fair-nya hakim tiga (orang) (tiap panel)," kata Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.

Baca juga: KPU Serahkan Jawaban atas 260 Gugatan Sengketa Pileg ke MK 5 Juli

Sedangkan Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Menurut Guntur, panel dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan 10 perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka 10 perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda.

Guntur mengatakan, jumlah pekara yang ditangani setiap panel tidak bisa sama rata.

"Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah enggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu," ujarnya.

Guntur menambahkan, hakim di setiap panel menangani perkara yang bukan dari daerah asal mereka.

Sistem ini dilakukan untuk menghindari terjadinya conflict of interset.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Pria yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Hina MK

"Jadi misalnya hakim X dia tidak boleh menangani perkara dari X, demikian juga hakim dari daerah Y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah Y," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. 

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Presiden Joko Widodo hari ini malakukan kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara. Kota Manado merupakan kota pertama yang dikunjungi Presiden Jokowi setelah ditetapkan sebagai presiden terpiih oleh KPU. Salah satu kegiatan Presiden Jokowi di Manado yakni meninjau proyek perluasan Bandara Sam Ratulangi. Selain didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi, kunjungan Presiden Jokowi ke Bandara Sam Ratulangi Manado didampingi sejumlah menteri kabinet kerja. 2. Wakil Presiden Jusuf Kalla, siang ini bertemu wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin. Dalam pertemuan di kantor wakil presiden di Jakarta Pusat tersebut, Jusuf Kalla berbagi informasi tentang sejumlah tugas sebagai wakil presiden. Ma’ruf Amin hadir di kantor wakil presiden untuk memenuhi undangan Jusuf Kalla. Pertemuan itu membahas capaian yang dilakukan Kalla selaku wakil presiden yang bakal jadi jadi salah satu tolak ukur kinerja Ma'ruf bersama Presiden Joko Widodo lima tahun ke depan. 3. Konsolidasi relawan pendukung Prabowo-Sandi yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, berakhir ricuh. Sejumlah pendukung tak rela Prabowo-Sandi memberi selamat kepada Jokowi-Ma'ruf pasca putusan mahkamah konstitusi. Relawan yang datang dari sejumlah daerah mengaku diundang diskusi bukan untuk mengeluarkan pernyataan sikap menerima putusan MK yang telah mementahkan seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com