JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima jaksa yang direkomendasikan Jaksa Agung sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sudah menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018.
"Untuk pelaporan periodik 2018 sebagaimana diwajibkan oleh Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-003 Tahun 2019, lima pejabat Kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (5/7/2019).
Kendati demikian, tiga dari lima jaksa mengurus laporan kekayaan tahun 2018 setelah batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2019 silam.
Baca juga: ICW Desak Polri dan Jaksa Mundur Sebelum Daftar Capim KPK
Dari data KPK, Sugeng Purnomo tercatat melaporkan harta kekayaan tahun 2018 pada bulan Juli 2019. Nilai kekayaan Sugeng sebesar Rp 2.811.742.049.
Lalu, Johanis Tanak melaporkan harta kekayaan tahun 2018 pada Juni 2019 dengan nilai kekayaan Johanis sebesar Rp 8.340.407.121.
Kemudian M Rum tercatat melaporkan harta kekayaan tahun 2018 pada bulan Maret 2019. Kekayaan Rum tercatat Rp 755.340.042.
Sementara, Ranu Mihardja melaporkan harta kekayaan tahun 2018 yang senilai Rp 3.786.299.315 pada April 2019
Terakhir, Supardi melaporkan harta kekayaan tahun 2018 pada bulan Maret 2019. Nilai kekayaan Supardi sebesar Rp 2.388.239.438.
"KPK berharap pelaporan LHKPN dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Seleksi dalam menyaring Pimpinan KPK. Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kirim 5 Nama Jaksa Ikut Seleksi Capim KPK
Sebelumnya, nama-nama jaksa tersebut tertuang dalam surat bernomor B-085/A/Cp.2/07/2019 perihal Pengusulan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Surat tertanggal 2 Juli 2019 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo.