Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Pria yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Hina MK

Kompas.com - 05/07/2019, 14:54 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus TFQ (47) di daerah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7/2019).

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan bahwa polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat perihal penyebaran hoaks yang dilakukan oleh TFQ.

TFQ diduga menyebarkan hoaks pada Jumat, 28 Juni 2019, ke lima grup di aplikasi WhatsApp. Polisi menerima informasi perihal penyebaran hoaks tersebut keesokkan harinya, pada Sabtu, 29 Juni 2019.

"Pada tanggal 28 Juni 2019, pukul 15.25 WIB, tersangka TFQ mengirimkan kepada 5 group WA," ujar Dani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Kecewa Putusan Sengketa Pilpres, Alasan Pria Ini Sebar Hoaks dan Hina MK

Berikut narasi hoaks yang ia sebarkan:

"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan..."

Dihubungi terpisah, Dani mengatakan bahwa setelah itu, polisi pun melakukan profiling terhadap tersangka. Baru pada akhirnya TFQ diringkus aparat.

Kendati demikian, ia tidak dapat merinci hal teknis yang dilakukan aparat untuk menjaga kerahasiaan prosedur tersebut.

"Ya di-profilling dulu baru ditangkap," kata Dani kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Polri Tangkap Laki-Laki yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK

Setelah diringkus, polisi memeriksa TFQ. Kepada penyidik, TFQ termotivasi melakukan aksinya karena merasa kecewa dengan putusan MK untuk menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pria asal Bima Provinsi NTB yang merupakan pendukung salah satu paslon Pilpres 2019, mengaku bahwa penyebaran konten yang berisi hoaks, menghina, mencemarkan, dan mendiskreditkan MK didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan presiden-wakil presiden pilihan tersangka," tutur dia.

Dari TFQ, polisi menyita sebuah telepon genggam beserta sebuah kartu SIM ponsel.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com