Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI Tegaskan Anak Jaksa Agung Tidak Terlibat Korupsi

Kompas.com - 03/07/2019, 19:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho, tidak terlibat kasus dugaan suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Bayu Adinugroho merupakan anak dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Tidak benar. Tidak ada bukti-bukti keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar," kata Warih saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta sebagai Tersangka

Kasus yang dimaksud, yakni kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjerat menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Pihak Kejati DKI tahu betul mengenai perkara itu. Sebab, perkara tersebut masuk ke dalam pengawasan pihaknya.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan melalui pengawasan," ujar Warih.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebenarnya hanya berperan sebagai jalur administrasi penanganan perkara. Sementara, pengendalian penanganan perkara secara keseluruhan berada di tangan Kejati DKI Jakarta.

"Jadi sifatnya Kejaksaan Negeri Jakbar hanyalah lintasan administrasi penanganan perkara karena penuntutan adanya di Kejaksaan Negeri, pengendalian tetap di Kejaksaan Tinggi," papar Warih.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Aspidum Kejati DKI Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

Munculnya isu bahwa anak Jaksa Agung terlibat dalam kasus dugan suap yang ditangani KPK muncul setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (28/6/2019) lalu.

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

Dua orang jaksa ikut dijaring dalam OTT itu, yaitu Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.

Namun, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, hanya dijadikan saksi.

Dikutip dari laman www.tribunnewes.com, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menegaskan bahwa anak Jaksa Agung sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia pun bingung mengapa kasus tersebut dikait-kaitkan dengan anak Jaksa Agung.

"Terkait putra Pak Jaksa Agung itu tidak ada, memang kasusnya awal di Jakarta Barat tapi sama sekali tidak ada keterkaitan dengan putra Jaksa Agung. Kasus ini sudah dikomunikasikan dengan Kejati," tutur Agus Rahardjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com