JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif memasuki masa sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, KPU Kabupaten/Kota yang daerah pemilihannya (dapil) tak ada sengketa bisa langsung melakukan penetapan calon legislatif terpilih.
"Kalau kemudian MK mengatakan tidak ada gugatan bisa ditetapkan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Caleg Terpilih Ini Akan Jadikan Rumah Dinas Sebagai Rumah Singgah
Namun demikian, KPU belum dapat memastikan dapil-dapil yang tak terdapat sengketa pileg.
Sebab, untuk mengetahui datanya, KPU harus menunggu MK menyelesaikan proses pencatatan permohonan sengketa pileg di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika nantinya dapil-dapil yang tak bersengketa sudah bisa dipastikan, KPU akan segera memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih.
"Kita akan menyurati mereka segera membuat pleno petenapan," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, penetapan calon anggota legislatif terpilih dilakukan sesuai tingkatan.
Penetapan caleg DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota, sedangkan penetapan caleg DPRD Provinsi akan dilakukan KPU Provinsi.
"Kalau kami (KPU) akan menetapkan caleg terpilih DPR RI," kata Ilham.
Baca juga: Belum Ditetapkan KPU, Caleg Terpilih Sudah Mengukur Baju
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD yang diterima MK berjumlah 339.
MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.