JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) usul pelaksanaan pemilu tak lagi serentak lima tingkatan. KPU menggagas, pemilu selanjutnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu nasional dan lokal.
"Akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden dan DPR RI. Sementara pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, dan bupati.
Baca juga: Anggap Pemilu 2019 Terburuk, Ketua Fraksi PKB Usul Pemilu Dibagi 3 Tahap
Menurut Wahyu, mekanisme pemilu demikian dapat mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab, seperti diungkapkan oleh sejumlah pihak, penyebab banyaknya anggota KPPS yang meninggal antara lain karena volume pekerjaan yang tak sebanding dengan kemampuan manusiawi.
Normalnya, seseorang bekerja selama delapan jam, sementara anggota KPPS lebih dari 12 jam.
kemampuan manusiawi penyelenggara di lapangan," ujar Wahyu.
Baca juga: KPU Nilai Undang-undang Pemilu Perlu Diperbarui
Menurut Wahyu, usulan ini akan segera disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai rekomendasi kebijakan.
Sebab, jika mekanisme ini bisa direalisasikan, maka, harus ada pembagian tugas yang spesifik antara KPU pusat dan daerah.
"Pengelolaan logistik sekarang ini karena serentak, itu sebagian besar ada di pusat. Tapi kalau pemilu nasional dan lokal dipisah, maka akan ada pembagian tugas. terutama dalam pengelolaan logistik antara pusat dan daerah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.