Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Penetapan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Kompas.com - 30/06/2019, 15:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019.

Paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dipastikan hadir dalam rapat pleno ini.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, rapat pleno akan diawali dengan pembacaan surat keputusan (SK) penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilu 2019.

"Kita pertama akan buka, akan bacakan SK, kemudian (SK) kita sudah tanda tangan sebelumnya, kemudian kita serahkan ke pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden oleh KPU," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Baca juga: Jokowi-Maruf Akan Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres oleh KPU

Setelahnya, SK dan berita acara penetapan calon presiden terpilih akan diserahkan ke pihak terkait yang juga hadir dalam rapat, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, Kementerian Sekretaris Negara, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelahnya, paslon terpilih akan diberi kesempatan untuk memberikan pidato.

Selain mengundang kedua paslon dan kementerian lembaga, KPU juga mengundang partai politik peserta pemilu.

Prabowo tidak hadir

Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga diundang oleh KPU. Namun demikian, Prabowo mengonfirmasi tidak hadir. 

Baca juga: Hari Ini, KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

"Prinsipnya, kita ingin seluruh hadir dan sama-sama kita sambut pemimpin baru kita. Kita menginginkan kemudian fairness tercapai kemudian seluruh orang yang berkontestasi hadir dan menerima hasil pemilu ini, kan idealnya sepeti itu," ujar Ilham.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB.

Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pilpres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut rekapitulasi suara pilpres KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dibandingkan pesaing tunggalnya.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Baca juga: 10.000 Personel Gabungan Amankan Pleno Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com