JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai, ada dua partai politik pengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 yang berpeluang bergabung ke koalisi pendukung pemerintah periode 2019-2024.
Salah satunya, Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Hendri, PAN memiliki peluang paling besar untuk diterima dalam koalisi pendukung pemerintah.
"Dan kalau pertanyaannya apakah PAN akan diterima ke pemerintahan, hampir pasti menurut saya," ujar Hendri saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).
Hendri menjelaskan, jika melihat sejarah politik pasca-reformasi, hanya ada dua partai yang selalu mendapat jabatan menteri, siapa pun yang berkuasa. Meskipun berada di koalisi yang berbeda.
Baca juga: Menurut Pengamat, PAN dan Demokrat Akan Gabung ke Koalisi Pendukung Pemerintah
Kedua partai tersebut adalah PAN dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu terjadi karena PAN dianggap memiliki kedekatan dengan organisasi keagamaan Muhammadiyah.
Sementara, PKB dianggap memiliki kedakatan dengan Nahdlatul Ulama (NU).
"Pasca-reformasi itu, ada dua partai politik yang sebetulnya dia tidak perlu melakukan hal-hal yang signifikan, dalam arti tidak perlu berada dalam satu koalisi, tetapi dapat kursi menteri," kata Hendri.
"Mungkin ini karena citranya PKB Nahdlatul Ulama dan PAN itu Muhammadiyah. Dan biasanya pasti mereka ditawari kursi menteri," ujar dia.
Baca juga: Arah Politik PAN 2019-2024 Akan Ditentukan Melalui Rakernas
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca juga: Bara Hasibuan: PAN Siap Menyeberang
Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.