KOMPAS.com - Masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar adanya mafia darah yang melakukan praktik jual beli darah hasil donor.
Isu tersebut viral di media sosial Facebook, setelah salah satu akun mengunggah status yang menyebutkan adanya darah hasil donor diperjualbelikan pada Minggu (23/6/2019) lalu.
Unggahan tersebut hingga Kamis (27/6/2019) siang telah dibagikan lebih dari 1.000 akun lainnya.
Ini bunyi statusnya:
Padahal Dulu Saya Rajin Melakukan Donor Darah Demi Kemanusiaan, Saya Berikan Darah Saya Gratis Tanpa Biaya, Lalu Kenapa Kenyataan Dilapangan Malah Diperjual Belikan? Dan Hanya Orang2 Mampu Saja Yang Diutamakan Karena Mereka Mampu Membayar?...
Ternyata Vampir Itu Kata Lain Dari Mafia Darah..!!!!
Baca juga: Wapres Kalla: Apabila Ada Bencana, PMI Bertahan sampai Akhir
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Bidang Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit Linda Lukitasari membantah adanya praktek jual beli darah ini.
"Untuk pelayanan darah tidak ada mafia atau jual beli darah. Tapi ada sesuai peraturan pemerintah yang disebuat Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)," kata Linda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2019) sore.
Linda menjelaskan, BPPD merupakan biaya operasional untuk mengolah dan menyimpan darah guna mencegah infeksi menular.
"Untuk BPPD ini PMI (menetapkan biaya per) satu kantong darah sebesar Rp 360.000," ujar dia.
Pembiayaan tersebut juga ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.