JAKARTA, KOMPAS.com - Amsor (29), penyerang sopir Bus Safari yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cipali, akan diobservasi selama dua minggu oleh dokter perihal kejiwaannya.
Amsor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Tersangka tersebut dirujuk di RS Bhayangkara Polri Kartika Asih Bandung untuk dilakukan observasi selama dua minggu oleh tim dokter kejiwaan RS Bhayangkara Kartika Asih," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Detik-detik Penumpang Serang Sopir Bus Safari yang Sebabkan 12 Orang Tewas di Tol Cipali
Dedi mengatakan, dokter yang akan menentukan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Jika Amsor mengalami gangguan perihal kejiwaannya, polisi akan mengentikan investigasi kasus tersebut.
"Apakah yang bersangkutan mengalami kelainan kejiwaan atau sehat dari fisik dan psikis. Dokter yang menentukan apakah sehat. Kalau tidak ada pernyataan dari dokter kasusnya lanjut, kalau tes kejiwaan yang bersangkutan mengalami gangguan, penyidik maka bisa melakukan SP3," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Penumpang Serang Sopir Bus Safari di Tol Cipali
Kecelakaan maut itu terjadi di Kilometer 150 Tol Cipali pada Senin dini hari dan menewaskan 12 orang dan melukai 45 orang.
Kejadian bermula saat Bus Safari yang datang dari arah Jakarta menuju Cirebon, setibanya di Kilometer 150, tiba-tiba masuk ke median jalan dan menyeberang ke jalur yang berlawanan arah, lalu menabrak tiga mobil lain.
Adapun 12 korban tewas meliputi 6 penumpang mobil XPander, 3 orang mobil Innova, dan 3 penumpang Bus Safari.