Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerang Sopir Bus Safari Diobservasi Kejiwaannya Selama Dua Minggu

Kompas.com - 27/06/2019, 18:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amsor (29), penyerang sopir Bus Safari yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cipali, akan diobservasi selama dua minggu oleh dokter perihal kejiwaannya.

Amsor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Tersangka tersebut dirujuk di RS Bhayangkara Polri Kartika Asih Bandung untuk dilakukan observasi selama dua minggu oleh tim dokter kejiwaan RS Bhayangkara Kartika Asih," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Detik-detik Penumpang Serang Sopir Bus Safari yang Sebabkan 12 Orang Tewas di Tol Cipali

Dedi mengatakan, dokter yang akan menentukan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Jika Amsor mengalami gangguan perihal kejiwaannya, polisi akan mengentikan investigasi kasus tersebut.

"Apakah yang bersangkutan mengalami kelainan kejiwaan atau sehat dari fisik dan psikis. Dokter yang menentukan apakah sehat. Kalau tidak ada pernyataan dari dokter kasusnya lanjut, kalau tes kejiwaan yang bersangkutan mengalami gangguan, penyidik maka bisa melakukan SP3," ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Penumpang Serang Sopir Bus Safari di Tol Cipali

Kecelakaan maut itu terjadi di Kilometer 150 Tol Cipali pada Senin dini hari dan menewaskan 12 orang dan melukai 45 orang.

Kejadian bermula saat Bus Safari yang datang dari arah Jakarta menuju Cirebon, setibanya di Kilometer 150, tiba-tiba masuk ke median jalan dan menyeberang ke jalur yang berlawanan arah, lalu menabrak tiga mobil lain.

Adapun 12 korban tewas meliputi 6 penumpang mobil XPander, 3 orang mobil Innova, dan 3 penumpang Bus Safari.

Kompas TV Polisi menetapkan salah satu penumpang bus sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas Tol Cipali Majalengka Jawa Barat yang menewaskan 12 orang. Polisi menyebut tersangka berinisial A warga Cirebon Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merebut kendali dan <em>handphone</em> sopir bus yang mengakibatkan 12 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com