Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sesalkan Kesimpulan Ombudsman Jakarta soal Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan

Kompas.com - 27/06/2019, 17:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyesalkan pernyataan Ombudsman Jakarta Raya soal Idrus Marham yang berada di luar Rutan Cabang KPK pada Jumat (21/6/2019).

Dalam pernyataan, Ombudsman mempertanyakan durasi izin berobat Idrus dan juga hal lain, seperti penggunaan ponsel, tidak mengenakan topi, dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan.

"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Jumat, Ombudsman Akan Periksa KPK soal Keberadaan Idrus Marham di Luar Rutan

Febri menjelaskan, pada Jumat (21/6/2019), Idrus Marham dibawa ke rumah sakit sesuai penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Menurut Febri, penetapan itu pada intinya mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Idrus, agar Idrus menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Rutan Cabang KPK. Yaitu, ke dokter spesialis gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.

Baca juga: Melihat Idrus Marham di Luar Rutan KPK, Ini Langkah Ombudsman

Tim pengawal membawa Idrus dari Rutan sekitar pukul 11.06 WIB. Akan tetapi, karena proses pengobatan belum selesai dan mendekati waktu shalat Jumat, Idrus dibawa ke lokasi terdekat untuk menjalani ibadah.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat shalat Jumat, tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK," kata Febri.

Baca juga: Ragam Ekspresi Idrus Marham saat Jalani Sidang Vonis

Ia juga membantah pernyataan Ombudsman yang menyebutkan ketiadaan pengawasan. Sebab, saat shalat Jumat, Idrus tetap berada dalam pengawasan ketat oleh tim pengawal tahanan.

"Setelah melakukan shalat Jumat, IM kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan proses pengobatan lanjutan dan setelah selesai dibawa dan sampai di Rutan KPK kembali pada pukul 16.05 WIB," kata Febri.

Terkait pernyataan Ombudsman soal penggunaan ponsel oleh Idrus, petugas KPK telah melarang Idrus ketika ponsel itu diberikan oleh ajudan Idrus yang sudah terlebih dulu tiba di rumah sakit.

Baca juga: Kata Idrus Marham Usai Mencoblos di Rutan KPK

"Namun IM bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, dan kemudian mengembalikan HP ke ajudannya. Pihak ajudan IM yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan ponselnya untuk menghubungi istri IM," kata Febri.

Febri mengatakan, KPK pada dasarnya mengapresiasi kewenangan Ombudsman Jakarta Raya. Akan tetapi, ia meminta Ombudan Jakarta Raya untuk menyampaikan pernyataan dengan hati-hati dan tak terburu-buru menyimpulkan.

"Jangan sampai informasi yang didistribusikan pada publik adalah informasi yang keliru, mentah dan belum terklarifikasi secara kuat. KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," ungkapnya.

Kompas TV Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis kasus-kasus korupsi sepanjang tahun 2018 yang dianggap masih ringan. ICW menilai, tren vonis serupa akibat tuntutan jaksa penuntut umum juga terlampau ringan. ICW memberikan kategori vonis 1 hingga 4 tahun penjara merupakan hukuman ringan bagi koruptor. Sepanjang 2018, tercatat ada 749 terdakwa korupsi yang menerima vonis ringan dan 313 terdakwa mendapat vonis level sedang. Sementara, hanya 3 orang yang menerima vonis berat dari pengadilan tingkat pertama. Bahkan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga belum diterapkan secara maksimal seperti pada vonis terpidana korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham. Menurut riset ICW, sepanjang tahun 2018, ada seribu lebih kasus korupsi yang mencakup pemerasan dan penyuapan menggunakan mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Salah satunya mencapai 211 ribu dollar Amerika Serikat. #VonisRingan #TerpidanaKorupsi #ICW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com