JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyesal telah terjerat dalam kasus suap terkait kepengurusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
"Kesalahan saya yang sangat fatal dan telah saya akui dan sangat saya sesali adalah menerima uang Rp 90 juta dari Terdakwa II Irwan. Hanya karena saya menghindari pertengkaran sehingga saya tidak tegas menolak menerima uang sejumlah Rp 90 juta tersebut," kata Iswahyu sambil terisak ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Terdakwa Hakim PN Jaksel Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Sangat Berat
Irwan merupakan koleganya sesama hakim pada PN Jakarta Selatan. Menurut Iswahyu, uang tersebut merupakan bagian dari Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta) yang disepakati Irwan dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Iswahyu mengatakan, dirinya sama sekali tak ikut dalam pembahasan kesepakatan uang untuk memengaruhi putusan perkara perdata itu. Menurut dia, kesepakatan itu dijalin secara aktif oleh Irwan dan Ramadhan.
"Rasanya tidak masuk akal dan tidak adil kalau saya yang tidak ada hubungan dengan M Ramadhan dalam hal pembicaraan atau kesepakatan adanya uang untuk putusan sela dan akhir, disamakan tuntutan pidananya dengan Terdakwa II Irwan yang jelas-jelas sangat aktif berhubungan dengan M Ramadhan," ungkap dia.
Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh karena itu, ia merasa tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berat bagi dirinya.
"Saya menyatakan dan memohon mengaku salah dan menyesali perbuatan serta tidak akan pernah mengulanginya. Kedua, mohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar Iswahyu kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Iswahyu dan Irwan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Advokat Akui Minta Bantuan Panitera untuk Melobi Hakim di PN Jaksel
Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang bebas korupsi.
Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan yang seharusnya bertindak adil dan tidak melakukan perbuatan koruptif. Namun, Iswahyu dan Irwan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura (sekitar Rp 490 juta). Suap tersebut diberikan melalui Muhammad Ramadhan.
Baca juga: Panitera Pengganti PN Mataram Akui Terima Rp 10 Juta Terkait OTT di PN Jaksel
Adapun, uang tersebut diserahkan oleh pengusaha Martin P Silitonga melalui advokat Arif Fitriawan.
Menurut jaksa, uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan.
Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.
Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota.