Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Kompas.com - 27/06/2019, 13:53 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menerima dokumen permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019. Permohonan tersebut merupakan dokumen kedua yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga setelah pengajuan pertama pada 24 Mei 2019.

"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Keputusan ini tidak sesuai dengan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Eksepsi yang dimaksud adalah mengenai tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.

Hakim kemudian memaparkan kronologi perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Kata Hakim, ini berawal dari jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.

Baca juga: MK Merasa Berwenang Mengadili Sengketa yang Diajukan Prabowo-Sandi

Artinya, ada jeda waktu lebih dari 10 hari bagi pemohon atau Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan permohonan. Hingga akhirnya tim hukum 02 mengajukan perbaikan pernohonan pada 10 Juni 2019.

Hakim menganggap hal itu sebagai akibat penundaan registrasi perkara yang tidak bisa dihindarkan. Meski demikian, Hakim menyebut sudah bersikap adil dengan memberikan perpanjangan waktu bagi KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu untuk menyerahkan perbaikan jawaban.

Dalam perbaikan jawaban, masing-masing pihak juga telah menjawab dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni.

"Bahwa atas keberatan tersebut dalam atas dasar asas fairness, Mahkamah memberi kesempatan bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk menanggapi seluasnya. Mahkamah beri kesempatan perpanjangan waktu untuk ajukan perbaikan jawaban," kata Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com