Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Maladministrasi terkait Aturan PPDB

Kompas.com - 27/06/2019, 13:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta. Maladministrasi tersebut yaitu DKI Jakarta tidak menjalankan aturan sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019 Jakarta diketahui Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud tersebut.

Dalam Permendikbud, kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yakni 90 persen melalui jalur zonasi (berdasarkan jarak domisili dengan sekolah), 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur migrasi orangtua.

"Dari sisi Permendikbud , sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan bahwa pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi. Jadi zero zonasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho usai Konferensi Pers mengenai PPDB di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Zonasi PPDB Dinilai Hilangkan Sekolah Favorit, Apa Pendapat Guru?

Ia menjelaskan, dalam juknis tersebut perhitungan pertamanya adalah nilai ujian nasional (UN). Padahal di dalam Permendikbud yang menjadi acuan pertama PPDB adalah lokasi domisili siswa terdekat dalam zona sekolah.

"Yang diperhitungkan pertama nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengklaim tidak ada perbedaan kuota zonasi di DKI dengan dengan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Hanya saja DKI Jakarta memperlebar cakupan zonasi tidak hanya berbasis kelurahan terdekat, namun hingga level provinsi.

Baca juga: Gunakan Dua Indikator, Sistem Zonasi PPDB di Jakarta Dinilai Adil

Ratiyono juga menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB SD DKI Jakarta tertulis kuota jalur zonasi 70 persen, dan nonzonasi 20 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA, jalur zonasi 60 persen dan nonzonasi 30 persen.

Kuota 70 persen tersebut dikategorikan sebagai zonasi kelurahan, dan nonzonasi 30 persen yang dimaksud adalah sebagai zonasi se-provinsi DKI Jakarta.

Secara teknis, masyarakat yang anaknya berdomisili di ujung Jakarta Barat misalnya, tetap bisa memilih sekolah yang berada di ujung Jakarta Timur dengan memanfaatkan kuota zonasi provinsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com