JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana meragukan Hakim Konstitusi (MK) sempat mempelajari semua barang bukti dokumen yang diserahkan.
Sebab, menurut Denny, barang bukti dokumen dan surat yang diserahkan begitu banyak, sementara waktu yang dimiliki hakim tidak banyak.
"Barang bukti kertas ini memang tidak efisien. Dengan waktu yang ada, majelis tidak akan sempat mempelajari satu per satu," ujar Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Jelang Putusan MK, Tim Hukum 02 Singgung Lagi Jabatan Maruf Amin di 2 Bank
Denny berharap, ke depannya MK dapat menjadi pengadilan berbasis teknologi dengan penggunaan barang bukti digital. Dengan begitu, tidak diperlukan banyak fotokopi dokumen sebagai bahan pembuktian.
Menurut Denny, selain tidak lebih efisien, penggunaan barang bukti digital juga dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat limbah kertas.
Baca juga: Tiba di MK, Tim Hukum 02 Nyatakan Optimistis Gugatan Dikabulkan
Dalam sidang sengketa hasil pemilu, pemohon mengajukan banyak dokumen tertulis sebagai barang bukti. Setiap lembar dokumen harus dibuat dalam 12 rangkap.
Tim hukum pemohon sempat mengeluh dalam persidangan, karena menghabiskan banyak biaya untuk fotokopi dokumen yang dijadikan barang bukti.