JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba di Gedung MK, Jakarta, untuk menghadiri sidang putusan sengketa pilpres.
Pantauan Kompas.com, Tim Hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto itu tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.
Bambang Widjojanto menyatakan optimistis gugatan pihaknya untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf atau pun untuk pemungutan suara ulang bisa dikabulkan oleh majelis hakim MK.
Baca juga: Tim Hukum 02 Kurang Puas dengan Jumlah Saksi yang Dihadirkan di MK
"Banyakin doa saja, saya dari awal anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan tidak," kata Bambang setibanya di Gedung MK.
Bambang menyatakan, ia yakin dengan saksi serta ahli yang telah dihadirkan ke muka persidangan. Ia menilai tidak pernah ada yang bisa membantah keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Coba siapa yang bisa mengcounter, dari termohon atau terkait kan tidak ada," kata dia.
Bambang lalu mencontohkan soal Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah. Menurut BW, ahli yang dihadirkan pihaknya telah menjelaskan bahwa Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah adalah juga termasuk BUMN.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Tim Hukum 02 Singgung Lagi Jabatan Maruf Amin di 2 Bank
Dengan begitu, Ma'ruf dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang melarang pejabat di BUMN maju di pilpres.
"Perdebatan bahwa Cawapres 01 merupakan pejabat BUMN, tidak ada argumen yang bisa mengcounter itu sebenarnya, coba dicek," kata Bambang.
Saat ditanya apakah akan menerima apapun hasil yang diputus MK nanti, BW menjawab akan berdiskusi lebih dulu dengan Prabowo-Sandi sebagai principal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.