Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Jelang Sidang Putusan MK

Kompas.com - 26/06/2019, 14:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


MAHKAMAH Kontitusi (MK) menjadwalkan untuk membacakan putusan sengketa hasil pilpres 2019 pada 27 Juni 2019.

Sidang pembacaan putusan ini dimajukan satu hari dari jadwal semula dengan alasan kesiapan majelis hakim untuk memutus sengketa yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.

Bisa jadi inilah momen yang paling dinanti oleh bangsa Indonesia sejak perhelatan pilpres yang dimulai Juli 2018 silam.

Langkah pasangan Prabowo-Sandi menggugat keputusan KPU yang memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, ke MK patut diapresiasi.

Langkah konstitusional ini pun diikuti sikap negarawan dari capres nomor urut 02 tersebut dengan mengimbau pendukungnya untuk tidak mendatangi MK dan bersikap dewasa menghadapi putusan MK.

Menjelang pembacaan putusan MK, kedua kubu yang berseteru dalam sengketa hasil pilpres, yakni BPN Prabowo-Sandi di satu kubu dan TKN Jokowi-Ma’ruf serta KPU di kubu lain, masih memegang teguh keyakinan masing-masing bahwa keputusan majelis hakim konstitusi akan menguntungkan pihaknya.

Sejak persidangan MK dimulai pada 14 Juni 2019 lalu, perdebatan antara kedua kubu seputar pembuktian dalil-dalil permohonan telah menyita perhatian publik.

Masing-masing kubu mengklaim saksi dan bukti yang mereka hadirkan di muka sidang mampu menguatkan ataupun membantah berbagai dalil terkait dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pilpres.

Adapun kecurangan yang didalilkan oleh pihak pemohon antara lain penyelewengan APBN dan program kerja pemerintah; penyalahgunaan birokrasi, BUMN, kepolisian, dan intelijen; penggelembungan suara melalui DPT siluman yang jumlahnya mencapai 22 juta, serta kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Status cawapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tak luput dipermasalahkan dalam permohonan.

Apa yang mendasari keyakinan kedua kubu terhadap keputusan majelis hakim konstitusi akan dibahas mendalam pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (26/6/2019), yang disiarkan secara langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Perspektif kualitatif

Dalam berbagai argumentasi yang disampaikan sejauh ini, pihak pemohon berupaya membangun konstruksi hukum dengan sudut pandang kualitatif.

Menurut tim hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, kecurangan TSM yang terjadi harus dilihat dari perspektif kualitatif sehingga penyelesaian secara kuantitatif (dengan menambah dan mengurangi hasil perolehan suara) tidak lagi relevan untuk memutus gugatan hasil pilpres.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menggunakan istilah “Mahkamah Kalkulator” dan “old fashioned” untuk merujuk pendekatan kuantitatif tersebut.

Berangkat dari konstruksi hukum seperti ini, tim hukum Prabowo-Sandi berpendapat bahwa untuk memutus gugatan pilpres, Mahkamah Konstitusi tidak lagi dikungkung oleh batasan-batasan seperti yang diatur dalam hukum acara MK dan undang-undang demi mencari penyelesaian secara substantif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com