Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkena Sanksi, Anggota Pansel Heran Haris Hasanuddin Ikut Tes Jabatan Kemenag

Kompas.com - 26/06/2019, 13:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag), Khasan Effendy merasa heran ketika terdakwa Haris Hasanuddin ikut tes wawancara sebagai calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Khasan saat bersaksi untuk Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/6/2019).

"Saya pernah bertugas wawancara di hotel, saya nginap semalam. Saat itu saya mewawancarai Pak Haris. Itu pun dipanggil oleh panitia, silakan Pak Haris masuk. Saya tanya sama Sekretaris Panitia Abdurrahman Masud, ini siapa? Oh ini yang sedang bermasalah dalam disiplin," kata Khasan dalam kesaksiannya.

Baca juga: Anggota Pansel Sempat Tolak Muafaq Wirahadi Jadi Calon Kepala Kemenag Gresik

Mendengar jawaban itu, Khasan terkejut. Ia mempertanyakan mengapa Haris bisa masuk ke tahap tes wawancara. Padahal ia pernah terkena sanksi disiplin. Menurut Khasan, Haris seharusnya ditangani Panitia Pelaksana yang berurusan dengan administrasi.

"Saya tulis catatan di lembar nilai yang ada fotonya beliau bahwa yang bersangkutan tidak boleh dilanjutkan karena memiliki riwayat pelanggaran disiplin," ujarnya.

Pada waktu itu, Khasan sesuai kewenangannya tetap mewawancarai Haris dan menilai makalahnya. Akan tetapi, berkaitan dengan informasi sanksi disiplin, Khasan memutuskan memberi skor 65 kepada Haris. Nilai itu di bawah standar minimal 75 sesuai kesepakatan bersama

Lembar penilaian Haris sepenuhnya ia serahkan kepada Sekretaris Panitia Seleksi Abdurrahman Masud

"Dan komitmen saya adalah ketika dapat informasi itu dari Sekretaris, saya tidak mau melanjutkan lagi," ungkap dia.

Situasi janggal kembali ia temui, saat rapat pleno. Ia heran nama Haris masuk sebagai calon yang akan diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam rapat itu, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan mengeluh ada keinginan pimpinan untuk meloloskan Haris. Akan tetapi, kata Khasan, Kholis tak menyebut siapa pimpinan yang menginstruksikan hal itu.

"Ada keinginan pimpinan, namanya tidak disebut siapa. Pimpinan itu, intinya ingin nama ini ada. Tidak disebut nama. Ketika saya keluh kesah menjelang pleno, Sekjen bicara itu ada kepentingan. Menyebut namanya itu tidak vulgar, tapi ada kepentingan yang dari Jawa Timur itu masuk," ungkap dia.

Baca juga: Menag Lukman, Khofifah dan Romahurmuziy Dijadwalkan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. 

Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Romahurmuziy alias Romi, tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan Romi untuk mendalami perannya dalam kasus dugaan suap di Kemenag. Sebelumnya Romy dipanggil KPK pada Rabu lalu pasca dibantarkan di RS Polri Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com