Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Kemenkumham Bersikap Terbuka soal Pemindahan Koruptor e Nusakambangan

Kompas.com - 25/06/2019, 20:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersikap terbuka dan konsisten soal rencana pemindahan sejumlah narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Sebab, rencana itu merupakan program aksi pencegahan korupsi yang dibuat sendiri oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Dulu KPK pernah membantu tapi Kementerian Hukum dan HAM tidak cukup terbuka, dan bahkan kami menilai tidak kooperatif pada saat itu. Sehingga kejadian-kejadian di Lapas itu berulang-ulang. Tentu diharapkan ada keterbukaan juga dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan tidak resisten dengan rencana ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Menkumham Belum Putuskan Rencana Pemindahan Koruptor ke Nusakambangan

Kejadian berulang di Lapas yang dimaksud Febri adalah praktik penyuapan atau pemberian hadiah tertentu oleh narapidana kepada oknum petugas Lapas demi mendapatkan hak istimewa atau perlakuan khusus di Lapas.

Febri berharap, apabila program aksi itu bisa mulai dilaksanakan, perbaikan tata kelola Lapas juga akan terwujud.

"Kalau rencana aksi, tentu proses persiapannya dimulai dari sekarang pengajuan nama dan lain-lain. Jadi bukan KPK yang mengajukan nama, tapi pihak Ditjen Pemasyarakatan yang mengajukan nama yang akan dibahas bersama," kata Febri.

Baca juga: Menkumham Khawatir Koruptor Pesta Pora jika Dipindah ke Nusakambangan

Berdasarkan kajian KPK yang dikoordinasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan, sejumlah narapidana korupsi memungkinkan dipindah ke Lapas maximum security Nusakambangan. Sebab, ada standar pengawasan khusus di sana.

Febri menekankan, yang terpenting dalam rencana itu adalah ketegasan Kemenkumham dalam menangani potensi penyalahgunaan prosedur di Nusakambangan, baik oleh petugas Lapas dan narapidana.

"Kalau masih ada yang melanggar maka itu memenuhi syarat untuk dipindahkan ke super maximum security. Jadi diharapkan tidak ada yang main-main lagi (narapidana kasus korupsi). Kalau ada petugasnya yang bermasalah, maka tindakan tegas harus dilakukan," ujar dia.

Baca juga: KPK Ingin Napi Koruptor yang Masih Bandel Dipindah ke Nusakambangan

Menurut dia, KPK pada dasarnya berupaya membantu Kemenkumham untuk memperbaiki kredibilitasnya dalam tata kelola Lapas.

"Jadi jangan sampai pihak Kementerian Hukum dan HAM sendiri yang mendelegitimasi perbaikan dan perubahan yang sudah dilakukan di Nusakambangan tersebut," paparnya.

Kompas TV Komnas HAM menilai petugas yang diduga menganiaya napi bisa dijerat pidana. Untuk itu Ditjen Pas perlu membentuk tim investigasi. Menurut Komnas HAM jika tindakan penganiayaan benar terjadi maka masuk dalam kategori tindakan perlakukan kejam dan berkategori serius. #KomnasHAM #Nusakambangan #Viral
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com