JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ombudsman RI melakukan pemantauan terhadap bentuk-bentuk penyiksaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Hasilnya, Ombudsman menemukan beragam bentuk penyiksaan yang berhubungan dengan maladministrasi.
"Penyiksaan tidak selalu langsung dalam bentuk fisik. Ombudsman menemukan penyiksaan dalam bentuk maladministrasi," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers bersama di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Menurut Ninik, hasil pemantauan menunjukkan pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik untuk narapidana. Dampaknya berupa tindakan diskriminatif, penyalahggunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
Baca juga: Komnas HAM dan 4 Lembaga Temukan Berbagai Bentuk Penyiksaan di Rutan dan Lapas
Misalnya, menurut Ninik, ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan terhadap terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kemudian, di tempat lain terdapat pelanggaran hak atas kesehatan.
Fasilitas kesehatan di lapas belum merata. Misalnya ketersediaan dokter jaga yang sedikit dibandingkan dokter rujukan atau dokter panggilan.
Selain itu, terdapat pelanggaran hak atas informasi. Para terpidana tidak diberikan penjelasan secara jelas mengenai berapa lama mereka mendekam dalam penjara.
"Lalu terhadap pemenuhan kehidupan. Air minum dan air bersih untuk mandi harus beli. Makanan sementara sudah ada perbaikan, tapi biaya untuk makanan memang tidak cukup besar," kata Ninik.
Baca juga: Indonesia Diminta Cepat Meratifikasi Protokol Konvensi Menentang Penyiksaan
Selain itu, Ombudsman juga menemukan maladministrasi terkait justice collaborator bagi narapidana kasus korupsi dan narkotika.
"Karena di setiap tempat tidak sama. Terkadang JC dikeluarkan jaksa, kadang kepolisian. Ini tidak dipahami narapidana. Secara psikolgis mereka tidak dapat kepastian," kata Ninik.
Menurut Ninik, pelanggaran juga terjadi pada narapidana yang dijatuhi hukuman mati. Seringkali terpidana baru diberitahu akan dieksekusi pada menit-menit akhir.
Padahal, sesuai aturan, terpidana mati harus diberitahu waktu pelaksanaan eksekusi setidaknya 2x24 jam.