JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus mantan anggota Komisi II DPR Yasonna Laoly, Selasa (25/6/2019).
Selain itu, KPK turut memanggil anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dan mantan anggota Komisi II DPR Taufiq Effendi.
Ketiga orang tersebut rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Agun Gunandjar dan Melchias Mekeng
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Markus Nari merupakan tersangka kedelapan dalam kasus e-KTP ini. Markus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
Sementara itu, KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Baca juga: Diperiksa dalam Kasus E-KTP, Marcus Mekeng Dikonfirmasi soal Markus Nari
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.