JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, penutupan cabang pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara, merupakan wewenang pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, pabrik tersebut ludes terbakar pada Jumat (21/6/2019), hingga menyebabkan 30 orang tewas. Korban terdiri dari 25 orang dewasa dan 5 anak-anak.
"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat. Nanti di-asessment apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan itu semua pemerintah daerah," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Pekerja Anak pada Pabrik Korek Api di Binjai yang Terbakar
Polisi, katanya, hanya bertugas menyelidiki tindakan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
"Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Ketiganya berinisial B, L, dan IW.
Dedi mengatakan, B merupakan manajer sekaligus pengontrak rumah yang dijadikan sebagai pabrik.
Baca juga: Polisi Masih Menghitung Kerugian Materii1l Akibat Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai
Kemudian, L memiliki jabatan di bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul. Untuk IW, yang merupakan warga Jakarta Barat, polisi masih mendalaminya.
Para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran. Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu, sisa korek api, gembok serta gerendel pintu.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sembilan saksi, di antaranya adalah pemilik rumah berinisial SM.