JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usulan pemindahan narapidana perkara tindak pidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Timur.
Alasannya, Yasonna khawatir justru narapidana korupsi akan jauh lebih 'merdeka' di sana karena jauh dari pengawasan publik.
"Saya khawatir nanti jadi sebaliknya. Tujuannya tadinya baik, jadi malah merdeka dia di sana. Kan jadi enggan ada yang ngawas ya," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (25/6/2019).
Baca juga: KPK dan Ditjen PAS Bahas Rencana Pemindahan Napi Korupsi ke Nusakambangan
"Di Lapas Sukamiskin saja yang bisa ditongkrongi wartawan bisa bobol, apalagi dia di situ. Bisa pesta pora dia nanti," lanjut dia.
Yasonna melanjutkan, Lapas Nusakambangan didesain khusus bagi narapidana kasus pidana umum dan narkotika kelas berat.
Oleh sebab itu, narapidana kasus korupsi tidak bisa menempati penjara tersebut.
Menurut dia, memindahkan narapidana korupsi ke Nusakambangan justru membuka peluang pelanggaran bagi petugas lapas tersebut.
Baca juga: KPK Ingin Napi Koruptor yang Masih Bandel Dipindah ke Nusakambangan
"Anak-anak (petugas) di sana sudah berupaya maksimum. Tapi mungkin karena dia baik hati, akhirnya jadi korban. Kami kasih sanksi dia. Itu kan artinya makan korban lagi beliau (narapidana)," ujar Yasonna.
Menurut dia, yang paling penting saat ini bukan soal dimasukkan ke sel seperti apa seorang narapidana tindak pidana korupsi. Namun, bagaimana meningkatkan integritas para petugas di lapas.
"Yang penting ini adalah bagaimana integritas para petugas kita tingkatkan, SOP pengawasan jalan," ujar Yasonna.
"Sebab di manapun dia kita buat (masukkan), ada saja orang (narapidana) yang memang dia punya bakat. Enggak usahlah disebut namanya itu siapa ya," lanjut dia.
Usul agar narapidana kasus korupsi ditempatkan di Nusakambangan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah, (17/6/2019) lalu mengungkapkan, KPK akan mengajukan nama-nama narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan dari lapasnya sekarang ke Lapas Nusakambangan.
"KPK kembali akan menyampaikan pada Ditjen PAS terkait pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas. Di Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," ujar Febri di Gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.