BERBAGAI literatur, baik klasik maupun modern, membincang demokrasi selalu ambigu. Hampir setiap ahli atau pakar, bahkan politisi, merumuskan dan mengontekskan demokrasi dengan pelbagai persepsi.
Satu sama lain bisa jadi bias atau sekadar menyumbang potongan wajah demokrasi. Mirip puzzle yang harus disusun utuh. Tidak bisa terpenggal.
Perdebatan demokrasi menjadi “hangat” dan “kontekstual” ketika berjuta mata penduduk Indonesia menatap tajam di layar televisi persidangan sengketa perselisihan hasil suara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tudingan pemilu harus diulang atau tidak? Terjadi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) kecurangan atau tidak?
Semua berhamburan dengan perdebatan argumentatif, agitatif dan penuh kelokan analisis. Tidak jarang, sebaran ayat suci mengemuka di persidangan.
Siapa pun yang memenangkan persengketaan di MK, bagi publik, nyaris sukar disangkal ada persoalan pada demokrasi prosedural kita.
Bahkan, saksi ahli Prof. Eddy O OS Hiariej sudah menyinggung perlunya untuk dikaji sebagai hukum yang akan datang (ius constituendum) penyempurnaan UU Pemilu 2017.
Secara normatif, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 tegas menempatkan Indonesia dalam konstelasi negara hukum sekaligus negara demokrasi.
Maka, terdapat sejumlah asas, nilai dan norma wajib dianut dalam ikatan demokrasi yang saling berkelindan dengan hukumnya itu sendiri.
Menjadi menarik saat demokrasi dalam posisi anomali, mudah dipastikan, hukumnya mengidap penyakit serupa. Dengan demikian, telaah mendalam demokrasi menjadi niscaya sehingga dapat berkorelasi pada hukum yang diharapkan.
Tulisan penulis saat ini tidak hendak mengomentari atau menguliti proses-proses sidang di MK. Namun, hendak menyoal yang lebih substansial, bagaimana sisi wajah demokrasi substansial kita yang otentik pasca reformasi. Dapatkah demokrasi kita dineraca untuk memperlihatkan bobotnya secara konseptual. Atau jangan-jangan sudah menjadi neraka
Saat ruang publik selama pra dan pasca pemilu 2019 dipenuhi sampah tudingan “cebong” dan “kampret” di pelbagai media sosial. Maka, tanpa sadar, gugatan eksistensi demokrasi mulai mengemuka.
Premisnya, bukankah kalau kita negara demokrasi, tradisi kemajemukan dan pluralisme adalah niscaya. Tidak seharusnya kebencian merebak. Hanya karena perbedaan pilihan. Di dalam konteks demikian, perlu dilacak akar sesungguhnya larutan demokrasi empiris kita.
Dalam perspektif penulis, demokrasi yang kita warisi—salah satunya--dari tradisi di Yunani sekitar 2500 tahun silam memang mengidap penyakit paradoks serius sejak lama.
Donny Gahral Adian (Teori Militansi, 2011) sempat menyinggung hal tersebut. Baginya, kata demokrasi saja sudah paradoks. Demos yang artinya rakyat. Kratein yang bermakna kekuasaan. Satu sama lain sudah tidak kompatibel.