Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. H. Joni, SH, MH
Notaris dan dosen

Notaris, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, Kalimantan Tengah.

Wajah Baru Penanggulangan Terorisme

Kompas.com - 21/06/2019, 21:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MARI kita menoleh sejenak dari perhatian terhadap hiruk pikuk persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Saatnya mencermati geliat tindak pidana yang sangat membahayakan eksistensi negara yaitu terorisme.

Dari Pulau Kalimantan, tepatnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terungkap bahwa Polda Kalteng mengamankan 33 orang terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Dari 33 orang yang diamankan di Palangka Raya dan Gunung Mas, dua di antaranya dijadikan tersangka. Sebanyak 33 orang yang diduga terkait dengan tindak terorisme masih dilakukan pemilahan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polda Kalteng.

Ke-33 orang itu terdiri dari anak-anak dan istri yang terpapar radikalisme. Mereka diduga terkait jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan latihan di Aceh.

Replay UU Terorisme baru

Sejenak kita replay bahwa setahun sudah undang-undang tentang terorisme dengan wajah baru disahkan. Saatnya mengadakan evaluasi terhadap upaya penanggulangan terorisme sebagai extraordinary crime di Tanah Air.

Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme disahkan pada Jumat, 15 Mei 2018. Hal itu menyusul pembahasan yang alot dan makan waktu cukup lama atau sekitar dua tahun sejak diajukannya oleh pemerintah tahun 2016, dua tahun sebelumnya.

Terjadinya peristiwa pengeboman di sejumlah gereja di Surabaya pada 13 Mei 2018 menjadi pemicu kuat untuk segera menuntaskan pembahasan terhadap RUU terorisme itu.

Menyusul kejadian itu, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menguat hingga Presiden Joko Widodo memberikan ultimatum agar revisi segera dituntaskan.

Sebagaimana dipahami, setidaknya ada dua poin penyebab demikian alot pembahasan UU itu. Hal ini merupakan titik krusial yang menjadi perbedaan pendapat di DPR dari beberapa poin lainnya.

Keduanya adalah tentang penyadapan dan perlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua hal ini, ibarat aliran air adalah hulunya. Sebab, dari keduanya inilah kemudian menjadi perdebatan berkait dengan masalah hak asai manusia (HAM).

Dari masalah pertama, kewenangan penyadapan itu jelas bersifat sangat individual. Penyadapan menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronika dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE beserta perubahannya dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana.

Pengecualian terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Dengan demikian tindakan penyadapan dalam UU  pemberantasan terorisme ini merupakan lex specialis atau bersifat khusus. Tindakan penyadapan ini dibutuhkan untuk melakukan identifikasi terhadap subyek hukum yang akan melakukan tindak pidana terorisme.

Dengan demikian, perbuatan yang belum terjadi sudah dapat diidentifikasi melalui jaringan komunikasi yang dilakukan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com