JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak di wilayah Karawang dan Cirebon sejak Kamis (20/6/2019) dan Jumat (21/6/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama dua hari, tim menggeledah enam lokasi di Karawang dan Cirebon. Penggeledahan ini terkait kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Penggeledahan di Kawarang dilakukan kemarin, Kamis 20 Juni 2019 di tiga lokasi, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat.
Baca juga: Alasan Polri Tarik Deputi Penindakan KPK untuk Jadi Kapolda Sumsel
Sedangkan di Cirebon tim menggeledah kantor DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan satu rumah pihak swasta.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah setempat dan dokumen perizinan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Sunjaya.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun seusai Sunjaya menjalani masa pidana pokoknya.
Sunjaya dianggap terbukti menerima uang suap dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.
Baca juga: KPK Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon
Uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Pemberian uang tersebut dilakukan karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya dianggap mengintervensi tugas Tim Penilai Kinerja PNS. Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS yang hanya formalitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.