Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pelesirannya Setya Novanto Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 21/06/2019, 16:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, keleluasaan terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait dengan asetnya yang masih banyak.

Di dalam lapas pun, Novanto, dan sejumlah koruptor, diduga masih memiliki sumber daya ekonomi untuk membayar fasilitas mewah di dalam sel.

"Pelesirnya Novanto merupakan fenomena gunung es yang telah lama terdeteksi. Itu karena Novanto masih punya aset," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam rilisnya, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: 5 Fakta Setya Novanto Dipindah di Rutan Gunung Sindur, Diawasi 350 CCTV hingga Diharapkan Bertobat

Aksi-aksi koruptor yang asyik keluar sel itu erat dengan tidak diterapkannya perampasan aset terhadap koruptor.

"Hal ini menunjukkan bahwa upaya asset recovery jauh dari panggang api. Makanya, tidak heran jika Novanto dapat melenggang bebas ke toko bangunan ketika perbandingan antara nilai keuangan negara yang timbul dengan pengembaliannya sangat timpang," jelasnya.

Ia menuturkan, dalam kasus e-KTP yang nilai kerugiannya Rp 2,3 triliun, nyatanya pengembalian uang korupsinya hanya sekitar Rp 500 miliar.

Baca juga: Sejak Masuk Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Dirujuk 22 Kali ke RS karena Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi lagi didesak untuk memiskinkan koruptor lewat perampasan aset yang diatur dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wana AlamsyahKOMPAS.com/Haryantipuspasari Wana Alamsyah

Keterkaitan TPPU, kata Wana, sangatlah erat dengan korupsi, baik dari segi yuridis maupun realitas.

Untuk yuridis sendiri korupsi secara spesifik disebutkan sebagai salah satu predicate crime dalam Pasal 2 Undang-Undang TPPU.

"Ini mengartikan bahwa pencucian uang salah satunya dapat diawali dengan perbuatan korupsi," imbuh Wana.

Baca juga: Buntut Pelesiran Setya Novanto, 2 Petugas Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

Adapun realitasnya, lanjut Wana, hingga kini menunjukkan bahwa pelaku korupsi akan selalu berusaha untuk menyembunyikan harta yang didapatkan dari praktik-praktik korupsi.

Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto.

Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Nasib Setya Novanto di Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV

Sejak itu, Setnov pun resmi menghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Selama itu pula ia berbuat ulah, setidaknya tercatat ada tiga ulah yang menjadi sorotan masyarakat.

Terakhir, beredar foto-foto Setya Novanto diduga tengah pelesiran di Kabupaten Bandung Barat.

Informasi beredar, Setnov dalam foto itu tengah berada di toko bangunan, ada pula yang menyebutkan dia bersama wanita dalam foto itu berada di sebuah rumah pamer di Jalan Panyawangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kompas TV Setelah terpergok pelesiran Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly langsung memindahkan terpidana kasus korupsi Setya Novanto dipindahkan dari lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur. Di Rutan itu Setnov dilakukan pengawasan yang super ketat agar tidak kembali melakukan pelanggaran disiplin. #SetyaNovanto #GunungSindur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com