JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat meminta sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ditunda, ketika waktu sudah menunjukkan dini hari. Sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Namun, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta sidang dilanjutkan.
"Yang mulia, saya memahami ini peradilan yang harus dipercepat, tetapi tidak berarti terlambat satu hari menyebabkan cepat itu menjadi terhalangi. Persolannya adalah saya mulai urat-urat di kepala ini keluar," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, memohon kepada majelis hakim saat sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/6/2019) dini hari, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Saksi 02 Tidak Tahu Apakah 17,5 Juta Pemilih yang Disebut Invalid Datang ke TPS atau Tidak
Nasrullah menyinggung meninggalnya 700 petugas KPPS dalam Pemilu serentak 2019 di mana berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan karena faktor kelelahan.
"Ini contoh penjelasan ini saya khawatir akan menimbulkan persoalan di kemudian hari dari persidangan ini," kata Teungku Nasrullah.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta pendapat dari pihak KPU dan pihak terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
Baca juga: Prabowo Serukan Visum Petugas KPPS yang Meninggal, Ini Kata Sandiaga
Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan kepada majelis hakim terkait permintaan pemohon tersebut.
"Sebetulnya kami sudah terbiasa sampai subuh juga ngga apa-apa, kami menyerahkan kepada Yang Mulia," kata Ketua KPU ini.
Sementara pihak terkait menolak permintaan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga ini.
Sidang kemudian dilanjutkan hingga berakhir Kamis pukul 4.55 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.