JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, grup WhatsApp bukan ranah privat, melainkan ranah publik. Oleh karena itu, polisi tidak melanggar privasi saat melakukan patroli atau pengawasan terhadap grup Whatsapp yang diduga bermasalah.
"Karena banyaknya (partisipan), itu ranah publik. Tapi hanya yang committed terhadap crime, artinya yang bermasalah dengan hukum (yang akan diawasi)," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Menurut Rudiantara, yang dimaksud patroli bukan berarti polisi berkeliling memantau seluruh grup Whatsapp seperti patroli keamanan pada umumnya. Tetapi, grup WhatsApp akan diawasi oleh polisi jika ada laporan dari masyarakat.
"Yang saya baca itu bukan patroli bukan sebagaimana patroli tiba-tiba. Itu harus committed terhadap crime," ujar dia.
Baca juga: Ini Penjelasan Polri Perihal Patroli WhatsApp Group
Rudiantara mengatakan polisi bisa melakukan patroli grup Whatsapp berdasarkan laporan masyarakat atau delik aduan. Polisi kata Rudiantara juga bisa menggunakan delik umum, jika grup Whatsapp tersebut berpotensi ke arah kriminal.
"Di dunia maya itu, di UU ITE ada dua, delik aduan dan delik umum," kata dia.
Ia meyakini polisi tak sembarangan masuk grup Whatapp jika tidak berpotensi ke arah kriminal. Sebab polisi akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.
Baca juga: Polri Dikabarkan Akan Patroli Siber di Grup WhatsApp, Ini 6 Faktanya
"Tugas polisi, tugas penegak hukum menegakkan di dunia maya ya itu apa? Ya, itu harus yang bermasalah secara hukum," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik langkah kepolisian yang akan berpatroli dan memantau percakapan di grup WhatsApp. Fahri menilai langkah polisi tersebut merupakan pelanggaran privasi karena komunikasi di WhatsApp sebenarnya bersifat personal atau terbatas. Ia juga menilai langka tersebut tak melanggar prinsip demokrasi.
"Seandainya kultur kita demokrasi tentu tak akan ada yang berani melakukan itu, karena itu merupakan bagian dari pelanggaran berat," kata Fahri saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.