JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), diperkirakan akan melewati waktu tengah malam.
Arief berharap, persidangan yang berlanjut hingga tengah malam ini tidak dijadikan opini negatif dan dijadikan informasi yang tidak benar.
"Jangan sampai dijadikan opini publik, sidang MK dipaksakan sampai tengah malam, saat sunyi senyap, ketika masyarakat sedang tidur," ujar Arief.
Baca juga: Hakim MK Tegur Komisioner KPU karena Mengulang Pertanyaan ke Saksi
Menurut Arief, hal serupa terjadi pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara, di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga saat rekap nasional yang berlangsung hingga tengah malam.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pernah menyebut waktu pengumuman hasil rekapitulasi pada 21 Mei 2019, sangat janggal. Prabowo tidak menjelaskan maksudnya lebih lanjut mengenai rekapitulasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut.
"Pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi KPU itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Selasa (21/5/2019).
Saat itu, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno.
Baca juga: KPU Temukan Keanehan pada Bukti Amplop yang Dibawa Saksi di MK
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.