JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan regulasi mengenai pengurangan pajak alias super deduction tax untuk pelaku industri yang terlibat dalam pengembangan vokasi dan penelitian dan pengembangan demi menghasilkan inovasi.
"Kami harapkan, peraturan pemerintah-nya segera keluar seperti yang untuk (pelaku industri) kendaraan bermotor. Kami harap sudah akan selesai harmonisasinya dan keluar pekan ini atau awal pekan depan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Bertemu Jokowi, Asosiasi UMKM Minta Pajak 0 Persen untuk Usaha Kecil-Mikro
Sri menambahkan, semestinya peraturan pemerintah itu dapat dirilis lebih cepat. Sebab, sepengetahuannya, pembahasannya sudah rampung sejak beberapa waktu lalu.
Pelaku industri di sektor mobil listrik adalah salah satu yang akan mendapatkan "diskon pajak" tersebut. Meski demikian, Sri tidak menjelaskan secara rinci pelaku industri mana yang bakal menjadi sasaran regulasi itu.
Catatan Kompas.com, Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) merupakan salah satu pelaku industri yang akan bermain di bidang mobil listrik.
Baca juga: Pajak Apartemen Mewah Dilonggarkan
Selain super deduction tax, lanjut Sri, pemerintah juga sedang merancang perubahan soal Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Orientasi pemerintah ini adalah agar industri lebih sensitif terhadap kandungan emisi pada kendaraan bermotor.
"Rencananya kami naikkan (batas barang mewah) Rp 5-10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Jadi (naik) tarifnya 20 persen," ujar Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.