Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Minta Saksi Tak Gunakan Istilah yang Berlebihan dalam Sidang MK

Kompas.com - 19/06/2019, 14:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta saksi paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi tak menggunakan istilah yang berlebih untuk menggambarkan suatu keadaan.

Pernyataan ini merespon ucapan saksi Prabowo-Sandi, Muhammad Agus Maksum, yang menggunakan istilah Daftar Pemilih Tetap (DPT) manipulasi, DPT palsu, hingga DPT siluman, dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi saya memohon tidak digunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan gitu ya. Manipulasi, palsu, siluman, kan ternyata enggak gitu lho," kata Arief saat jeda persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Yusril: Keterangan Agus Maksum Campur Aduk antara Saksi dengan Ahli

Arief mengatakan, pilihan kata yang digunakan oleh saksi dalam pandangan pihaknya dan Majelis Hakim kurang tepat.

Istilah-istilah tersebut, setelah diklarifikasi melalui persidangan, merujuk pada DPT invalid.

Namun demikian, mengenai dugaan tersebut, sudah diklarifikasi dan disampaikan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang.

"Soal angka-angkanya saya pikir semua diproses persidangan tadi sudah terklarifikasi," ujar Arief.

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum 01 karena Ajukan Pertanyaan yang Dinilai Menjebak Saksi

Sebelumnya, saksi Agus Muhammad Maksum yang dihadirkan dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditegur oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus ditegur karena berulang kali menggunakan istilah 'siluman' dan 'manipulatif'.

"Anda dari tadi menggunakan istilah siluman dan manipulatif. Jangan gunakan istilah atau diksi seperti itu," ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, penggunaan istilah siluman dan manipulatif adalah istilah yang menyatakan pendapat.

Kompas TV Sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon diambil sumpahnya dalam persidangan perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pemohon yaitu pasangan Prabowo-Sandi. #SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com