Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan 52 Pelanggaran Prosedur pada Pelayanan Publik Selama Lebaran

Kompas.com - 19/06/2019, 10:26 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan 52 temuan pelanggaran standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Hari Raya Idul Fitri 2019.

"Temuan ini berdasarkan serangkaian pemantauan langsung tanpa pemberitahuan di beberapa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia selama Lebaran," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, temuan itu terjadi di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sel tahanan Kejaksaan Agung, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balaikota DKI Jakarta, sejumlah Polres dan Polsek di bawah Kepolisian Daerah Metro Jaya, serta Depo Plumpang Operation Region III PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Temuan Ombudsman Sidak Rutan dan Lapas: Kurang Petugas hingga Keluar Masuk Tahanan

Menurut dia, salah satu temuan di Rumah Tahanan Kejagung terkait adanya aktivitas keluar masuk di blok tahanan yang tidak terjaga dengan optimal oleh petugas piket.

"Kami menemukan ada orang keluar masuk di blok tahanan dengan bebas dan kami juga mendapati pintu sel yang tidak dikunci," kata Adrianus.

Pihaknya juga mengkritisi adanya pencatatan tahanan yang tidak sesuai dari tanggal masuk dan keluar.

"Bahkan kami mendapati ada satu tahanan korupsi yang tidak ada di sel tahanan atas nama Edward," kata Adrianus.

Baca juga: Diberi Tiga Catatan dari Ombudsman Saat Sidak, Ini Komentar Pertamina

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga mendapati ruang tamu yang dijadikan tempat bermain pingpong serta kasur dan bantal di mushola.

Menanggapi hilangnya salah satu tahanan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ado Toegarisman yang hadir pada acara tersebut beralasan, terpidana atas nama Edward berada di bawah kewenangan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tahanan tersebut sakit sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari hakim Tipikor," kata Adi.

Sementara temuan di sejumlah instansi lainnya berkaitan dengan persoalan pegawai yang tidak siaga saat jam tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com