JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan 52 temuan pelanggaran standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Hari Raya Idul Fitri 2019.
"Temuan ini berdasarkan serangkaian pemantauan langsung tanpa pemberitahuan di beberapa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia selama Lebaran," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurut dia, temuan itu terjadi di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sel tahanan Kejaksaan Agung, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balaikota DKI Jakarta, sejumlah Polres dan Polsek di bawah Kepolisian Daerah Metro Jaya, serta Depo Plumpang Operation Region III PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Temuan Ombudsman Sidak Rutan dan Lapas: Kurang Petugas hingga Keluar Masuk Tahanan
Menurut dia, salah satu temuan di Rumah Tahanan Kejagung terkait adanya aktivitas keluar masuk di blok tahanan yang tidak terjaga dengan optimal oleh petugas piket.
"Kami menemukan ada orang keluar masuk di blok tahanan dengan bebas dan kami juga mendapati pintu sel yang tidak dikunci," kata Adrianus.
Pihaknya juga mengkritisi adanya pencatatan tahanan yang tidak sesuai dari tanggal masuk dan keluar.
"Bahkan kami mendapati ada satu tahanan korupsi yang tidak ada di sel tahanan atas nama Edward," kata Adrianus.
Baca juga: Diberi Tiga Catatan dari Ombudsman Saat Sidak, Ini Komentar Pertamina
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga mendapati ruang tamu yang dijadikan tempat bermain pingpong serta kasur dan bantal di mushola.
Menanggapi hilangnya salah satu tahanan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ado Toegarisman yang hadir pada acara tersebut beralasan, terpidana atas nama Edward berada di bawah kewenangan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tahanan tersebut sakit sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari hakim Tipikor," kata Adi.
Sementara temuan di sejumlah instansi lainnya berkaitan dengan persoalan pegawai yang tidak siaga saat jam tugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.