JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai, materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon, berbasis pada bias anti petahana.
Menurut tim hukum, pemohon sengaja membangun narasi bahwa calon presiden petahana bertindak curang dan melakukan pelanggaran pemilu.
Berikut 4 tuduhan terkait petahana yang dibantah tim hukum Jokowi-Ma'ruf:
1. Cuti petahana
Menurut tim hukum Jokowi-Maruf, MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XIV/2016, pada 17 Juli 2017 telah memberikan pertimbangan hukum mengenai tuduhan incumbent yang tidak cuti sebagai bentuk kecurangan.
Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Maruf Bicara soal Hoaks di Medsos yang Serang Petahana
Dalam putusannya, MK tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan petahana yang tidak cuti sudah pasti akan menyalahgunakan jabatan dan/atau kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan diri dalam pemilihan kepala daerah yang diikuti.
Dalam permohonan guagatan, pihak tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh pihak terkait selaku petahana berikut jajaran pejabat pemerintah lainnya yang merupakan bagian dari Kabinet Kerja dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan rakyat dianggap sebuah pelanggaran atau kecurangan.
"Dalil pemohon menyangkut persoalan abuse of power terkait cuti petahana adalah dalil yang bersifat asumtif yang tidak disetujui oleh Mahkamah, dan tidak berdasar secara hukum," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta.
Baca juga: Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf soal Cuti Petahana dalam Gugatan di MK
Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, persoalan yang disampaikan oleh pemohon adalah persoalan normatif yang telah diatur dalam UU. Pengaturan soal batasan bagi pejabat (dalam Pemilu) sudah sangat banyak, baik di dalam UU Pemilu maupun UU lainnya yang terkait.
2. Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri
Tim hukum membantah adanya pelanggaran pemilu terkait kebijakan pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf memastikan kebijakan pemerintah itu tidak terkait pemilu.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Luhut Pangaribuan mengatakan, secara umum program-program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Semua program tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang APBN yang merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPR.
Baca juga: Menjawab Permohonan Baru Prabowo-Sandiaga yang Dinilai Tim 01 Penuh Asumsi...
Luhut mengatakan, program DP 0 persen bagi PNS, Polri, dan TNI merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara. Hal itu direspon positif sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi praktik korupsi mengingat rumah merupakan kebutuhan primer.