JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah memberi keterangan sebagai pihak terkait atas perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sejak awal, tim hukum 01 sudah melabeli perbaikan permohonan yang mereka jawab sebagai permohonan baru.
Alasannya, karena jumlah halamannya yang bertambah hampir lima kali lipat dari sebelumnya. Petitum dalam permohonan gugatan itu juga bertambah.
"Dengan tambahan jumlah halaman, perbaikan permohonan pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi permohonan, baru," kata Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Tim 01: Kubu Prabowo Juga Ajak Gunakan Baju Putih di TPS, Apa Itu Juga Intimidasi?
Selain menamainya sebagai "permohonan baru", tim hukum 01 juga memberi label "dalil indikatif".
Alasannya, karena dalil-dalil yang ada dalam permohonan tersebut terkesan mengandung indikasi-indikasi.
Pengacara 01, I Wayan Sudirta mengatakan, kata-kata indikasi bahkan bertebaran dalam permohonan baru Prabowo-Sandiaga.
"Bahwa pada dasarnya dalil-dalil baru yang disampaikan pemohon merupakan dalil indikatif, di mana terbukti kata 'indikasi' digunakan sebanyak 44 kali dalam berkas yang dibacakan pemohon atau setidaknya 26 kali pada saat disampaikan dalam sidang pendahuluan," ujar I Wayan Sudirta.
Dengan adanya kata indikasi, Wayan berpendapat tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak yakin dengan gugatannya.
Baca juga: Tim Hukum 01 Bantah Jokowi Sumbang Rp 19 Miliar untuk Dana Kampanye
Selain itu, menunjukkan bahwa tuduhan di dalamnya bersifat asumtif.
Meski demikian, dalam sidang lanjutan kemarin tim hukum Jokowi-Ma'ruf tetap menjawab permohonan baru yang dinilai penuh dalil indikatif itu.
Pasca-polemik perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga, Majelis Hakim memang telah mempersilakan termohon dan pihak terkait untuk menjawab mengacu versi permohonan apapun.
Nantinya, Majelis Hakim yang akan memutuskan di akhir persidangan.
Semua dalil yang ada dalam permohonan Prabowo-Sandiaga dijawab oleh tim hukum 01 melalui dokumen setebal 78 halaman. Beberapa tuduhan langsung disebut asumtif oleh tim hukum 01.
Salah satunya adalah tuduhan ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019.