Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Polri Perihal "Patroli" WhatsApp Group

Kompas.com - 18/06/2019, 18:08 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menegaskan bahwa patroli siber yang mereka lakukan tak berarti langsung masuk ke dalam grup dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Jadi enggak ada mantau (grup-grup) WhatsApp ya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Dedi menuturkan bahwa patroli siber di dunia maya dilakukan secara periodik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebuah akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks akan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika penyebaran dilakukan secara masif, polisi baru akan melakukan penegakan hukum.

Baca juga: Supaya Situasi Tak Makin Runyam, Moeldoko Anggap Sudah Seharusnya Polisi Patroli Grup Whatsapp

Dalam upaya penegakan hukum, telepon genggam yang menjadi bukti akan diteliti di laboratorium forensik.

"Dicek alur komunikasinya ke mana. Selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di WhatsApp grup juga. Nah WhatsApp grup itu akan dipantau juga siapa yang terlibat langsung secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau enggak, ya enggak. Jadi bukan WhatsApp yang di handphone-handphone itu dipatroli," ungkap Dedi.

Dedi menambahkan bahwa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp menjadi alat bukti dari narasi hoaks yang dibangun.

Baca juga: Tren Penyebaran Hoaks Mulai Beralih ke Grup WhatsApp, Polisi Lakukan Patroli Siber

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang disebar ke platform media sosial yang terbuka membantu penyelidikan.

"Di dalam medsos itukan ada yang bersifat tertutup dan terbuka, jadi ketika di medsos yang tertutup itu seperti WA, lalu di-capture ke beberapa platform yang terbuka itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Kemudian, untuk mendalaminya, Asep menegaskan bahwa hal itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk. Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com