JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedaran narkotika jaringan Indonesia-Malaysia yang menggunakan pulau tak berpenghuni untuk menyimpan obat terlarang tersebut.
Awalnya, polisi menangkap tersangka bernama Nasril di Dumai, Riau, pada 10 Mei 2019. Saat dibekuk, Nasril membawa sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
"Ketika target terlihat membawa sebuah tas besar, tim yang dipimpin AKBP Alamsyah langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka Nasril dan barang bukti sekitar 8 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurut keterangan polisi, Nasril mengambil narkoba tersebut di sebuah "pelabuhan tikus" di daerah Dumai atas arahan ATI6. Lalu, orang yang meletakkan narkoba di pelabuhan tersebut adalah Mr. X. Kini, ATI6 maupun Mr. X masih dalam buruan polisi.
Kemudian, sekitar awal bulan Juni 2019, polisi menerima informasi dugaan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di Pulau Alang Bakau, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Setelah mengantongi ciri-ciri pengendali gudang penyimpanan sabu di pulau tersebut, polisi menciduk Indra alias IN.
"Melakukan penangkapan di Pulau Alang, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama 'IN' sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu tersebut," ungkap Eko.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Pontianak Lewat Jalur Laut
Dari keterangan tersangka, Eko mengatakan bahwa sabu yang ia bawa dari Dullah di Malaysia disimpan di pulau tersebut. Dullah masih dicari oleh pihak Kepolisian.
Setelah melakukan penggeledahan di pulau tersebut, polisi menemukan 54 kilogram sabu dalam bungkus plastik dengan kemasan teh berwarna kuning.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya yaitu pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.