JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dugaan pelanggaran pemilu ini terjadi ketika masa kampanye 2019.
Hal ini disampaikan Abhan saat membacakan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta atas nama H. Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan pose 1 jari yang dilakukan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Singgung Soal Mahkamah Kalkulator, Tim Hukum Prabowo-Sandi Dianggap Menghina MK
Terhadap kedua peristiwa tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa kedua persitiwa yang dilaporkan ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 UU pemilu.
Namun demikian, setelah dilakukan pendalaman terhadap barang bukti, alat bukti, dan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyimpulkan bahwa kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu
"Sentra Gakkumdu pada tahap pembahasan kedua berkesimpulan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 547 UU pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujar Abhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.