Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petitum Sengketa Hasil Pilpres Disebut Tak Lazim, Ini Respons Tim Hukum Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 18/06/2019, 08:37 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya harus membuat terobosan hukum terkait petitum atau gugatan dalam dalil permohonan sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu dikatakannya menanggapi pandangan sejumlah pakar hukum yang menyebut petitum yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tidak lazim.

"Kami harus buat terobosan hukum. Terobosan hukum harus ada. Kami tidak bisa hanya berkutat oleh pada formalitas," ujar Nicholay saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Nicholay mengatakan, hukum selalu dinamis dan berkembang. Pihaknya ingin membuat terobosan dari aturan yang ada.

Baca juga: Bukti Pamungkas Prabowo-Sandi, Akankah Mengubah Hasil Pemilu?

Di sisi lain, tim hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilu.

Oleh sebab itu, kata Nicholay, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) juga mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Hukum ini kan dinamis, selalu berkembang. Jadi kita tidak hanya pakai kacamata kuda bahwa aturannya begini, harus begini. Permohonan dikabulkan alhamdulillah, tidak dikabulkan astagfirullah itu saja," kata Nicholay.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi 15 poin petitum yang masuk dalam permohonan sengketa pilpres 2019 pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Bivitri bertanya-tanya apakah petitum ini benar-benar disusun oleh tim hukum atau oleh Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon principal.

Baca juga: KPU Nilai Sikap MK Membingungkan soal Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo

"Muncul pertanyaan di benak saya, apakah gagasan-gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau permintaan pemohon principal? Karena seakan-akan bukan dibikin oleh orang hukum," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Misalnya, isi petitum yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.

Bivitri mengatakan, permintaan diskualifikasi tidak lazim masuk dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Petitum yang tidak lazim berikutnya adalah dengan meminta Hakim Konstitusi untuk memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara di sisi lain, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta ada pemungutan suara ulang.

"Pemungutan suara ulangnya lazim sekali diletakkan dalam petitum. Tetapi yang tidak lazim, dia minta ganti dulu anggota KPU," ujar Bivitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com