JAKARTA, KOMPAS.com - Hoaks terkait setting-an server KPU di Singapura yang disebut untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres sempat viral beberapa waktu lalu.
Menanggapi penyebaran hoaks ini, KPU melaporkannya ke Bareskrim Polri. Setelah ditindaklanjuti, polisi menangkap dua penyebar hoaks tersebut.
Tersangka pertama berinisial EW ditangkap pada Sabtu (6/4/2019), di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).
Setelah itu, polisi masih melakukan pengembangan dan berhasil menangkap laki-laki berinisial WN yang menyampaikan hoaks itu dalam video yang viral.
Berikut fakta terkait penangkapan tersebut:
1. Tersangka berpindah-pindah
Tersangka dengan inisial WN (54) ditangkap di kawasan Teras, Boyolali, Jawa Tengah, pada 11 Juni 2019, sekitar pukul 21.45 WIB.
Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Hoaks Server KPU Diatur Dosen dan Bergelar S2
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, WN sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum kembali ke rumahnya di Solo.
"Selama ini pelariannya dari Jakarta, muter-muter di Jakarta, kembali ke Solo. Sejak 27 April, yang bersangkutan kembali ke Solo," ujar Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
2. Berprofesi sebagai dosen dan bergelar S2
WN diketahui memiliki gelar akademis magister. WN, sehari-hari juga bekerja sebagai dosen.
"Untuk yang bersangkutan latar belakang sebelumnya adalah dosen di bidang IT di dua universitas di Solo," kata Rickynaldo.
3. Motifnya ingin pengakuan
Rickynaldo mengatakan, WN melakukan tindakannya karena ingin mendapat pengakuan sebagai ahli di bidang IT.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Sampaikan Hoaks Server KPU Diatur
"Motifnya itu supaya yang bersangkutan mendapat pengakuan dan kredibilitasnya menjadi tenaga ahli komputer, dia ingin ada pengakuan," ujar Rickynaldo.
4. WN disebutkan mengetahui informasi tersebut dari media sosial
Menurut keterangan polisi, WN mengakui bahwa mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan tidak mencari kebenarannya.
"Tersangka mengakui narasi yang disampaikannya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tersebut dari medsos," ujar Rickynaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.