Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Lakukan Uji Balistik Proyektil dari Tiga Korban Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 18/06/2019, 06:00 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan uji balistik terhadap proyektil yang menewaskan para korban kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, dua proyektil ditemukan dari korban tewas, Abdul Azis dan Harun Al Rasyd.

"Kedua proyektil sudah kami sita dan saat ini sedang kami uji balistik," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Baca juga: LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Keluarga Korban Kerusuhan 22 Mei

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Sementara itu, sebuah proyektil lainnya diamankan polisi dari korban selamat dengan nama Zulkifli.

Asep mengatakan, Zulkifli sedang dalam perawatan setelah tertembak di bagian paha.

"Atas nama Zulkifli tertembak pahanya, itu bisa diselamatkan, sekarang masih dirawat, itu termasuk dari korban yang bisa kita ambil proyektil pelurunya," ujar Asep.

Jika kondisi Zulkifli sudah membaik, polisi akan memintai keterangannya.

Baca juga: TKP 5 Korban Saat Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Ada di Petamburan

Sebelumnya, Polri memastikan bahwa empat dari sembilan korban saat kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 tewas akibat peluru tajam.

Asep mengatakan, polisi tidak menemukan adanya tembakan ganda pada korban yang diduga perusuh.

"Hasilnya bahwa empat jelas itu merupakan korban meninggal karena adanya peluru tajam," kata Asep.

Hasil itu didapatkan dari proses otopsi yang dilakukan di rumah sakit milik Polri.

Baca juga: Polri: 4 dari 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Dipastikan Tewas karena Peluru Tajam

Sementara itu, terhadap lima korban lain, polisi tidak melakukan otopsi karena sudah dibawa oleh pihak keluarga.

Dari kelima jenazah tersebut, empat orang diindikasi kuat juga meninggal karena peluru tajam.

Satu korban lain diduga meninggal karena hantaman benda tumpul. Hasil itu didapatkan dari proses visum luar yang dilakukan rumah sakit lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com