JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, ia akan segera menandatangani peraturan menteri mengenai kenaikan harga rumah bersubsidi.
Nantinya harga rumah subsidi akan naik sekitar Rp 10 juta setelah keputusan ditandatangani.
"Enggak terlalu banyak, naiknya sekitar Rp 10-an (juta). Dari Rp 140 juta jadi Rp 153 juta," kata Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Kenaikan harga rumah subsidi sudah direncanakan sejak 2018. Rencana itu dikarenakan adanya kenaikan harga tanah, kenaikan belanja bahan bangunan, dan besaran tarif pajak.
Baca juga: 4 Juni, Harga Rumah Subsidi Naik
Menurut Basuki, kenaikan ini tinggal ia diskusikan dengan sejumlah pihak terkait yakni para pengembang dan juga Real Estate Indonesia (REI). Hal ini memastikan kenaikan sudah sesuai dengan perhitungan pengembang.
"Saya tanya prosesnya sudah sesuai, misalnya sudah belum dengan REI, sudah belum diskusi FGD dengan para pengembang perumahan. Kali ini saya minta kalau mereka mereka bilang sudah, saya tandatangan," kata dia.
"Saya mau tahu persis, karena ini menyangkut orang banyak. Saya mau tahu informasi ini sudah sampai ke pengembang atau belum," sambungnya.
Baca juga: Tunggu Harga Baru Rumah Subsidi, 5.000 Pengembang Stop Operasi
Pemerintah mencatat, pembangunan rumah subsidi selama 2018 lalu mencapai 1.132.621 unit. Sementara tahun 2019 ini, jumlah pembangunan rumah subsidi ditargetkan mencapai 1,25 juta unit.
Selain kenaikan harga rumah subsidi, Menteri PUPR juga sedang menggodok perubahan aturan mengenai batas maksimal penghasilan yang diizinkan untuk membeli rumah subsidi. Namun Basuki mengaku aturan mengenai hal ini belum rampung disusun.