JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta, ragu Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan permohonan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menduga, perihal gugatan Prabowo-Sandi ke MK hanya akan ramai di luar persidangan, tetapi sepi ketika pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Sebut 30 Saksi dari Tim Hukum 02 Tabrak Ketentuan Beracara di MK
Menurut Wayan, kubu Prabowo-Sandi telah mencari "kuburannya" sendiri dengan membuat berkas perbaikan permohonan gugatan sebanyak 146 halaman dan 15 petitum.
Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.
Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.
"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.
Baca juga: Pengamat: Ketidaktaatan Tim Hukum 02 Terhadap Hukum Acara Berujung pada Penyimpangan MK
Wayan menilai, terlalu banyak pendapat pengacara yang 'berserakan' di kubu Prabowo.
Padahal, dalam suatu perkara hakim tidak akan mempertimbangkan pendapat pengacara, melainkan selalu mempertimbangkan alat bukti dan dasar hukum.
"Tidak ada pendapat pengacara dipertimbangkan, tapi yang terjadi pendapat pengacara berserakan di kubu 02. Itu kan kerjaan sia-sia, ibarat menggantang asap," kata Wayan.
Baca juga: Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK, Ini Kata Mahfud MD
Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres Selasa (18/6/2019).
Agendanya ialah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.