JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, operasional Pelabuhan Marunda tetap berjalan meski terjadi sengketa di dalamnya.
"Kalau pelabuhannya tetap berjalan ya," ujar Budi saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (17/6/2019).
Soal sengketa, Budi menekankan jalur putusan pengadilan. Semua pihak harus taat apabila palu hakim sudah diketuk. Meski, Budi masih berharap supaya kedua pihak yang bersengketa menempuh jalur rekonsiliasi untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Kalau saya, harapannya di antara mereka ada rekonsiliasi saja lah," lanjut Budi.
Baca juga: Pengusaha Harap Investasi Pembangunan Pelabuhan Marunda Berjalan
Dikutip Antaranews.com, sengketa ini dimulai ketika PT Karya Teknik Utama (KTU) menang tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar Kawasan Berikat Nasional (KBN), 2004 silam.
Satu tahun kemudian, KTU dan KBN sepakat membentuk usaha patungan, yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Ini dilakukan atas restu Kementerian BUMN serta Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN sebesar 15 persen dan KTU 85 persen.
Baca juga: Ditargetkan Rampung Desember, Ini Fungsi Tanggul NCICD di Marunda
Persoalan muncul tahun 2012 setelah ada pergantian direksi di KBN. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.
Tapi, KBN ternyata tidak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena tidak mendapatkan izin Kementerian BUMN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, KBN masih mengklaim memiliki saham 50 persen atas KCN. Belakangan, KCN mengirimkan surat penghentian pembangunan pengembangan di Pelabuhan Marunda kepada KCN, kemudian berlanjut pada gugatan perdata di pengadilan demi membatalkan konsesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.