Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirikan Warung dalam Kawasan Hutan, Hermanto Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 15/06/2019, 11:05 WIB
Firmansyah,
Krisiandi

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.COM - Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1,5 milar kepada Hermanto Bin Nusirwan (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang karena dianggap mendirikan warung di dalam kawasan hutan, Jumat (14/5/2019).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rimdan, dan anggota Irwin Zaily, serta Yongki.

Menurut Majelis Hakim, Hermanto tidak terbukti menebang hutan, namun terbukti merusak sarana dan prasarana hutan berupa pos polisi hutan di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang dengan menjadikan wilayah di samping pos tersebut warung untuk berjualan.

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Hermanto terbukti merusak papan peringatan yang telah lama terkubur dalam di tanah.

''Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa'' ujar Rimdan.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Putusan tersebut tidak bulat, salah seorang hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut dengan pertimbangan UU P3H tidak tepat dikenakan pada Terdakwa Hermanto, UU tersebut dibuat untuk kejahatan perusakan hutan yang terorganisasi. 

Atas putusan ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Firnandes Maurisya, langsung menyatakan banding.

Baca juga: Gara-gara Tebang Sebatang Pohon, Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara

"Kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Kami tetap berkeyakinan Terdakwa tidak dapat dituntut dengan UU P3H. Kemudian perbedaan pendapat salah satu majelis hakim menguatkan kami bahwa memang UUP3H tersebut salah sasaran digunakan kepada terdakwa'' jelas Firnandes.

Hermanto, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan karena telah menebang satu batang pohon di pinggir Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Reg. 5 yang berbatasan dengan jalan lintas Bengkulu Kepahiang.

Kompas TV Dalam rangkaian mengisi libur lebaran di Yogyakarta, Presiden Joko Widodo dan keluarga menyempatkan diri makan malam di salah satu warung satai. Di akun Instagram-nya, presiden pun mengunggah vlog saat bersantap di warung itu. Dalam keterangannya, presiden berbagi tugas dengan ibu negara iriana dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep. #Jokowi #AgendaJokowi #JanEthes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com