JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menilai, permintaan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tersebut terlalu berlebihan.
Baca juga: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang
"Menurut saya diskualifikasi itu terlalu lebay ya, bisa jadi itu bagian dari ekstra petitum juga, tuntutan yang terlalu berlebihan," kata Ace saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ace mengatakan, sebaiknya tim hukum 02 membuktikan pernyataanya terkait kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Argumen yang disampaikan oleh tim hukum BPN misalnya tentang TSM itu kan harus dibuktikan, letaknya dimana?," ujarnya.
Selanjutnya, Ace menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan Tim hukum 02 yaitu terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan, tak mungkin Jokowi memobilisasi ASN. Itu karena ASN tidak hanya berada di Jakarta tetapi juga terdapat di daerah-daerah.
"Bagaimana Pak Jokowi bisa memobilisasi ASN di daerah? sementara masing-masing daerah memiliki otonomi sendiri. Apakah itu menunjukkan setiap daerah bisa dimobilisasi? menurut saya agak sulit," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga meminta MK untuk diskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.
Baca juga: Tim Hukum 02 Minta MK Diskualifikasi Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019
Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.